Rabu, 04 Agustus 2010

OPAK 2010: Wajib Bagi Mahasiswa Baru

Orientasi Pengenalan Akademik (OPAK) merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh Mahasiswa Baru. Ini berdasarkan SK Dirjen DEPAG RI Nomor 255 tentang Orientasi Pengenalan Akademik (OPAK).

Disamping itu, sertifikat OPAK ini merupakan salah satu Syarat wajib untuk mengikuti Ujian Komprehensif (Ujian Akhir Kuliah). Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang tidak memiliki sertifikat OPAK, maka tidak akan bisa mengikuti Ujian Komprehensif dengan kata lain tidak bisa LULUS kuliah.

Selain itu, sertifikat OPAK ini juga berfungsi menjadi salah satu syarat untuk aktif di organisasi intra kampus. Oleh karena itu, bagi mahasiswa baru yang tidak memiliki sertifikat OPAK tidak bisa aktif dalam organisasi intra kampus dari mulai Himpunan Mahasiswa (HIMA) Jurusan/Prodi, Senat Mahasiswa Fakultas (SMF), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)/Unit Kegiatan Khusus (UKK), ataupun Dewan Mahasiswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar